Rabu, 28 Oktober 2009

UU no 11 Tentang Transaksi Elektronik dan Opini

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK


Pasal 17

1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun
privat.
2. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi
elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pada dasarnya undang-undang no.11 itu bertujuan agar kehidupan masyarakat indonesia ini sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelayanan publik,membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan dan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungki dan bertanggung jawab dan memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggaraan teknologi informasi. Dengan adanya UU ini pemerintah juga berupaya untuk mencegah efek negative dari kemajuan teknologi informasi yang ada sekarang ini. Suka atau tidak, UU ini tetap harus ada karena UU tersebut disahkan untuk menjamin keamanan diberbagai aspek kepentingan bersama. Sehubungan dengan pasal diatas, untuk menjamin kemanan maka setiap pihak yang bertransaksi secara elektronik haruslah melakukan pertukaran informasi dengan sedetail-detailnya agar semua pihak merasa jelas akan apa yang mereka lakukan.



terima kasih

Sabtu, 24 Oktober 2009

Kasus Fraud IT & Opininya

Fraud Pada Credit CardRata Penuh
Mulai saat ini para pelaku kejahatan kartu kredit di Indonesia harus berpikir 100 kali sebelum melakukan perbuatan tak terpuji itu. Mengapa? Sebab, aparat penegak hukum di negeri kita saat ini sudah tidak basa-basi lagi dalam memberangus praktik kejahatan kartu kredit yang memang semakin merajalela. Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, pada 6 Juni lalu baru saja menjatuhkan putusan pidana 2,8 tahun atas Beny Wong, seorang terdakwa pemalsu kartu kredit. Sebelumnya, terdakwa yang sama sudah mendapatkan hukuman tiga tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 September 2004. Sehingga, secara keseluruhan pemalsu kartu kredit itu harus mendekam di bui selama 5 tahun 8 bulan atas kejahatan perbankan yang sudah dilakukannya. Putusan itu boleh jadi merupakan angin segar bagi upaya pemberantasan kejahatan kartu kredit di Indonesia. Hukuman pidana 5 tahun 8 bulan merupakan putusan tertinggi dalam sejarah kartu kredit di Indonesia sejak industri itu diperkenalkan pertama kali di Tanah Air sekitar 1985 silam. Sebelum ini, hukuman untuk pelaku pemalsuan kartu kredit paling tinggi adalah empat tahun, terakhir diputus di Pengadilan Bandung pada September tahun lalu. "Semoga pemecahan rekor yang dihasilkan oleh aparat penegak hukum di Bali dapat menjadi tonggak penegakan hukum di bidang kartu kredit dan dapat menularkannya ke daerah-daerah lainnya," ujar Dodit W. Probojakti, koordinator manajemen risiko Asosiasi Kartu Kredit Indonesia - forum yang mewadahi para penerbit kartu kredit di Tanah Air. Kisah penangkapan Beny Wong bermula saat pria itu melakukan transaksi di Hardy's Supermarket Batubulan Gianyar dengan menggunakan kartu kredit Citibank bernomor 4541 7900 1413 0605 atas nama Wahyu Nugroho. Saat itu transaksi berhasil dilakukan.
Namun, pada tanggal yang sama, Beny Wong kembali berbelanja di Hardy's Supermarket Sanur.Baru pada saat itu terdakwa yang menggunakan empat kartu kredit palsu. Barang yang dipalsukan terdakwa adalah Mastercard dari BNI, Visa dari Standard Cartered Bank, serta Mastercard dan Visa dari Citibank.Karena melakukan transaksi di dua tempat yang berbeda, terdakwa kemudian harus menjalani dua kali proses persidangan, yaitu di Pengadilan Negeri Denpasar dan Gianyar Transaksi yang dilakukan Beny Wong di Gianyar dilaporkan ke POLSEK Sukawati Gianyar pada 15 Juli 2004. Hasilnya, pada 14 September 2004 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Supratman SH memberikan "hadiah" kepada terdakwa berupa putusan tiga tahun. Semula, dalam proses persidangan itu jaksa mengajukan tuntutan pidana empat tahun kepada terdakwa sesuai pasal 263 KUHP yang berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu..., karena pemalsuan tersebut, dipidana penjara paling lama enam tahun.. "Saudara terdakwa punya kesempatan seminggu untuk banding," ujar hakim saat itu. Namun, baik terdakwa maupun jaksa saat itu langsung menerima putusan hakim.

Opini:

Dari kutipan cerita diatas saya berpendapat memang kecurangan yang dilakukan oleh tersangka, sudah sepatutnya mendapatkan "hadiah"berupa kurungan di dalam penjara. Dan dalam kasus diatas sudah terlihat bahwa kemajuan tindakan para aparat masyarakat untuk meminimaliskan kecurangan ini sudah ada peningkatan(walaupun baru sedikit teratasi di beberapa daerah ^_^). Tetapi hal ini membuktikan kepada masyarakat bahwa sekecil apa pun tindak kejahatan itu pasti ada pasal-pasal dan hukum yang mengatur serta pemberian sangsi bagi yang melanggarnya.Sehingga hal ini dapat memberikan effect jera bagi beberapa masyarakat yang ingin melakukan tindak kecurangan atau kriminal yang sekiranya merugikan oran lain.

Terima kasih


Jumat, 23 Oktober 2009

Pembajakan di Bidang IT

Pada saat ini pembajakan software di Indonesia memang marak terjadi, begitu mudah kita mendapatkan software-software bajakan dengan harga terjangkau di toko-toko penjual software komputer, bahkan di pedagang-pedagang kaki lima. Kemajuan di bidang teknologi dirasakan turut mempermudah terjadinya pembajakan software. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran atas suatu software dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu pemuatan ke dalam hard disk. Perbuatan ini biasanya dilakukan jika kita membeli komputer dari toko-toko komputer, di mana penjual biasanya meng-instal sistem operasi beserta software-software lainnya sebagai bonus kepada pembeli komputer.Softlifting, yaitu dimana sebuah lisensi penggunakan sebuah software dipakai melebihi kapasitas penggunaannya. Misalnya membeli satu software secara resmi tapi kemudian meng-install-nya di sejumlah komputer melebihi jumlah lisensi untuk meng-install yang diberikan.Pemalsuan, yaitu memproduksi serta menjual software-software bajakan biasanya dalam bentuk CD ROM, yang banyak dijumpai di toko buku atau pusat-pusat perbelanjaan, Penyewaan software, Ilegal downloading, yakni dengan men-download software dari internet secara illegal,dll. Tetapi ditengah maraknya negara kita mempunyai suatu badan penegakan hukum di bidang pembajakan software ini memang mempunyai dampak yang baik karena dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia internasional sehingga dapat meningkatkan investasi asing di bidang software di Indonesia, selain itu bagi pelaku industri software di Indonesia sendiri hal ini dapat membangkitkan semangat mereka untuk lebih berkreasi menghasilkan software-software baru yang mempunyai daya saing yang tinggi, karena tidak takut lagi kalau hasil karyanya akan dibajak oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomis.


terima kasih