Rabu, 28 Oktober 2009

UU no 11 Tentang Transaksi Elektronik dan Opini

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK


Pasal 17

1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun
privat.
2. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi
elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pada dasarnya undang-undang no.11 itu bertujuan agar kehidupan masyarakat indonesia ini sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelayanan publik,membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan dan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungki dan bertanggung jawab dan memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggaraan teknologi informasi. Dengan adanya UU ini pemerintah juga berupaya untuk mencegah efek negative dari kemajuan teknologi informasi yang ada sekarang ini. Suka atau tidak, UU ini tetap harus ada karena UU tersebut disahkan untuk menjamin keamanan diberbagai aspek kepentingan bersama. Sehubungan dengan pasal diatas, untuk menjamin kemanan maka setiap pihak yang bertransaksi secara elektronik haruslah melakukan pertukaran informasi dengan sedetail-detailnya agar semua pihak merasa jelas akan apa yang mereka lakukan.



terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar